Komisi III DPRD Medan Minta Dinkes dan BPOM Bentuk Tim Guna Menarik 5 Jenis Obat Berbahaya
27 Oktober 2022 - 19:25:29 WIB | Dibaca: 3334x
Medan (Sioge) - Komisi III DPRD Medan merekomendasikan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan untuk segera membentuk tim guna penarikan dan pembatasan 5 jenis obat bermasalah yang mengakibatkan gagal ginjal terhadap anak. Tim diminta melibatkan BPOM dan Dinas Perdagangan serta aparat hukum.
Rekomendasi itu merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan Dinas Kesehatan dan BPOM gedung dewan, Selasa (25/10/2022) yang dihadiri perwakilan Dinkes Medan Rukun Ramadhani Karo-karo dan Ahmad Akhyar Lubis. Sedangkan mewakili Balai POM Zakrah Konrath dan Mega Permata.’
Disebutkannya, Komisi III juga berharap tim bisa segera bekerja menarik obat yang tidak layak komsumsi dari peredaran. Peristiwa ini merupakan pembunuhan secara halus. Untuk itu Dinkes dan BPOM jangan terkesan menunggu sehingga tidak bertindak. "Jangan hanya duduk di balik meja tapi harus bertindak tegas. Cepat ambil sikap, jangan menunggu," ujar Sekretaris Komisi III Hendri Duin Sembiring.
Begitu juga terkait belum adanya tindakan kepada pemilik Apotik, disebutkannya, jangan hanya sekedar menghimbau tetapi obat berbahaya itu harus ditarik dari peredarannya.
Komisi III juga sepakat, pengawasan dan sosialisasi tidak cukup hanya ke Apotik saja namun termasuk juga ke warung atau toko obat. Keberadaan BPOM terkait pengawasan obat juga dipertanyakan.
Dalam kesempatan itu, Kabid Sumber Daya Kesehatan di Dinkes Medan Rukun Ramadani Karo-karo menyampaikan pihaknya hanya bisa melakukan sosialisasi dan himbauan. Namun untuk melakuian penarikan adalah wewenang BPOM. (S1)












